Minggu, 28 April 2013
PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan dalam Bahasa Belanda “Verbintenis”, yang berarti hal yang mengikat antara orang yang satu dengan orang yang lain atau pihak yang satu dengan pihak yang lain.
Hal yang mengikat itu adalah “Peristiwa Hukum” yang dapat berupa:
-perbuatan ? jual beli, utang piutang
-kejadian ? kelahiran, kematian
-keadaan ? pekarangan yang berdampingan


Dalam Peristiwa Hukum menimbulkan Hubungan Hukum (Legal Relation)
Dalam hubungan hukum, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik
Pihak yang berhak menuntut sesuatu disebut KREDITUR dan Pihak yang wajib memenuhi sesuatu atau memenuhi tuntutan disebut DEBITUR
Obyek dalam perikatan adalah PRESTASI, yaitu sesuatu yang dituntut oleh kreditur terhadap debitur atau sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur terhadap kreditur.

PENGATURAN HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan diatur dalam Buku III BW (Burgelijke Wetboek)
Hukum Perikatan adalah keseluruhan hukum yang mengatur tentang perikatan
Hukum Perikatan menganut “asas kebebasan berkontrak”, yang dilakukan dengan “sistem terbuka”, yang berarti setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja, baik yang sudah ditentukan namanya dalam undang-undang maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang-undang. Tetapi keterbukaan itu dibatasi oleh tiga hal, yaitu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan tidak melanggar ketertiban umum.

SUMBER-SUMBER PERIKATAN
PERIKATAN
(Buku III BW Pasal 1233)
1.PERJANJIAN
(Pasal 1313 BW)
A.Sepihak
(Unilateral)
B.2 Pihak/Lebih
(Bilateral/Multilateral
2.UNDANG-UNDANG
(Pasal 1352
A.Undang-Undang
Saja
B.Undang-Undang
Karena Perbuatan
Manusia
(Pasal 1353 BW)
-Sesuai hukum
(rechmatige daad)
-Melawan hukum
(onrechmatige daad)

PRESTASI (Pasal 1234 BW), ada tiga macam :
“Memberi Sesuatu” , contoh:
Prestasi penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli
Prestasi pembeli untuk membayar harga barang yang dibeli
Prestasi majikan untuk memberi upah kepada buruh

“Berbuat Sesuatu”, contoh:
Prestasi buruh untuk bekerja pada majikan
Prestasi pengangkut untuk mengangkut barang angkutan ke tempat tujuan

“Tidak Berbuat Sesuatu”, contoh:
Prestasi tidak meniru merk perusahaan masing-masing
Prestasi tidak mendirikan pagar tembok yang tinggi yang dapat mengganggu lingkungan

WANPRESTASI/INGKAR JANJI
Adalah suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi sesuatu perikatan atau tidak memenuhi janji atau prestasi.
Misal :
Tidak memenuhi kewajiban
Terlambat memenuhi kewajiban
Tidak berbuat sesuai dengan perjanjian

OVERMACHT/KEADAAN MEMAKSA (Pasal 1244, 1245 BW)
Adalah suatu keadaan di luar kekuasaan debitur, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Contoh : Dalam perjanjian jual beli, A sebagai penjual dan B sebagai pembeli, dimana oleh penjual mobil akan diserahkan pada tanggal 5 Maret 2009, tetapi sebelum tanggal tersebut terjadi pemusnahan, mobil tersebut masuk jurang karena bencana banjir.

RESIKO
Dalam pengertian sehari-hari resiko adalah tanggung jawab seseorang sebagai akibat perbuatannya.
Dalam Hukum Perikatan, Resiko adalah kewajiban mengganti kerugian terhadap suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian.

GANTI RUGI
Kerugian yang bersifat materiil : kerugian yang bersifat kebendaan, contoh :
Ongkos yang harus dikeluarkan,
bunga atau keuntungan yang diharapkan,
biaya yang terpakai,
kerusakan barang, dll.
Kerugian yang bersifat immateriil : kerugian yang sifatnya bukan kebendaan, contoh :
Kerugian terhadap nama baik perusahaan yang tercemar
Hilangnya kepercayaan masyarakat
Hilangnya pelanggan, partner dagang , dll.




0 komentar:

Search in here

My Friends

saya

Foto saya
banyuwangi, jawa timur, Indonesia